Kayuagung, NusaUpdate.com — 26 November 2024 — Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Kegiatan pemusnahan surat suara ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 November 2024, di kantor KPU OKI, Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kayuagung. Proses tersebut disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan Berita Acara Nomor: 1134/PP.09.1-BA/1602/1/2024, sejumlah surat suara yang rusak maupun berlebih dimusnahkan demi menjaga kualitas pemilihan.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi: 330 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 53 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara yang dihancurkan ini termasuk yang rusak dan yang melebihi jumlah logistik yang diperlukan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang wajib dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan surat suara dalam pemungutan suara nanti.
Muhammad Irsan, Ketua KPU OKI, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga integritas dan transparansi Pilkada. “Surat suara yang rusak dan berlebih harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar Irsan.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian, diwakili oleh I Putu Suryawan, Alex Akbar dari Kejari OKI serta dari Bawaslu yang diwakili oleh Didi Masda Riandri. Keberadaan saksi dari kedua institusi ini memastikan bahwa tidak ada unsur kecurangan dalam proses pemusnahan.
Pemusnahan surat suara yang rusak adalah prosedur yang sudah menjadi standar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Surat suara rusak dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan cetak atau kerusakan saat proses distribusi. Jika surat suara rusak ini dibiarkan, bisa saja ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencurangi pemilihan, sehingga keberadaannya harus segera dihancurkan.
KPU OKI bertanggung jawab untuk memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar proses pemilu tidak tercemar oleh surat suara yang cacat.
Selain pemusnahan surat suara rusak, KPU OKI juga menggandeng pihak keamanan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Berbagai upaya pengamanan telah diperketat jelang Pilkada Serentak 2024, dengan harapan agar pemilu berjalan aman, tertib, dan bebas dari gangguan.
“Kami mengimbau semua pihak, baik penyelenggara maupun pengawas pemilu, untuk bekerja sama demi kelancaran Pilkada. Keberhasilan Pilkada adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Irsan.
Komitmen KPU OKI untuk menjaga kepercayaan publik semakin terlihat melalui tindakan transparansi ini. Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih adalah salah satu contoh nyata dari komitmen KPU untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan akuntabel.
Didi Masda Riandri, perwakilan dari Bawaslu OKI, memberikan apresiasi terhadap langkah KPU dalam menjalankan prosedur ini. “Kami mendukung penuh langkah KPU yang sesuai dengan aturan. Proses pemusnahan ini terbuka dan dilaksanakan dengan hati-hati,” kata Riandri.
“Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Kantor KPU OKI ini disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten OKI. Bawaslu hadir untuk mengawasi pemusnahan surat suara rusak guna memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung Didi.
Selain memastikan kesiapan logistik, KPU OKI juga terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. Pemilu adalah momen penting bagi setiap warga untuk menentukan masa depan daerah mereka.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten OKI akan berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini. Suara Anda sangat menentukan siapa pemimpin yang akan memimpin daerah kita ke depan,” tutup Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.
( TR )