Putusan Sela Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Hutan Kota, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

KAYUAGUNG,NusaUpdate.com – Upaya Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) mencari pembenaran terkait gugatan nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag, atas sebidang tanah seluas 61.000 M2 di Jalan Seriang Kuning, Kayu Agung yang difungsikan sebagai Hutan Kota dan lahan SMKN 3 Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara ini, menolak eksepsi dari eksepsi Tergugat I dan Tergugat III.

Para tergugat I dan tergugat III ini, merupakan pejabat tata usaha negara di lingkungan Pemkab OKI. Di antaranya Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (tergugat I) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (tergugat III).

Penolakan eksepsi para tergugat, tertuang dalam putusan sela pada Senin 26 Agustus 2024. Ada empat poin dalam amar putusan sela. Pertama Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III.

“Kedua, Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Dan terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” terang Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti S.H., M.H.

Sebelumnya, pada eksepsi para tergugat, Pengadilan Negeri Kayuagung tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut.

Alasannya, para tergugat I dan III, adalah pejabat tata usaha negara, sehingga terjadi kesalahan maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya putusan sela ini, maka perkara gugatan akan kembali pada persidangan. Agenda sidang lanjutan pada minggu depan, adalah pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat.

“Ini adalah penegasan bahwa gugatan kami berdasar, bukan sekadar omong kosong,” ujar Sugiarto dengan nada penuh keyakinan.

“Nanti pada sidang pembuktian, kami akan beberkan semua bukti bahwa sebidang tanah yang dijadikan Hutan Kotan dan SMKN 3 Kayu Agung adalah milik klien kami. Itu berdasarkan bukti kepemilikan surat yang sah,” jelas Kuasa Hukum Penggugat Sugiarto, SH didamping Krisnaldi, SH. (ymc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *