Pergeseran Paradigma Pariwisata Indonesia — Dari Berkelanjutan Menuju Regeneratif
Pergeseran Paradigma Pariwisata Indonesia: Dari Sekadar Berkelanjutan Menuju Regeneratif
Mengapa “Sustainable” Tidak Lagi Cukup?
Selama puluhan tahun, industri pariwisata global berkutat pada konsep keberlanjutan. Prinsipnya sederhana: jangan merusak lebih jauh. Namun, pendekatan ini ternyata memiliki keterbatasan mendasar. Keberlanjutan hanya menjaga kondisi agar tidak memburuk, tanpa benar-benar memulihkan kerusakan yang sudah terjadi.
Di sinilah pariwisata regeneratif masuk sebagai evolusi berikutnya. Konsep ini menuntut lebih dari sekadar meminimalkan dampak negatif — ia mendorong wisatawan, pelaku industri, dan pemerintah untuk secara aktif memulihkan ekosistem, memperkuat budaya lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya bukan lagi “tidak merusak”, melainkan “meninggalkan destinasi dalam kondisi lebih baik daripada sebelum dikunjungi”.
Landasan Hukum dan Arah Kebijakan Nasional
Pemerintah Indonesia telah merespons pergeseran global ini dengan langkah konkret. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pariwisata, kerangka hukum nasional secara eksplisit mengadopsi prinsip pariwisata regeneratif. Aturan ini menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 dan menetapkan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) serta tiga Destinasi Pariwisata Regeneratif (DPR) — Bali, Jakarta Raya, dan Kepulauan Riau.
Deputi Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan bahwa prioritas pemerintah kini bergeser menuju kontribusi nyata terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan lokal. “Pariwisata Indonesia sekarang memprioritaskan kontribusi nyata terhadap perlindungan laut dan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya di 10 Destinasi Prioritas dan tiga Destinasi Regeneratif,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Januari 2026.
Dampak Ekonomi yang Terukur
Data terbaru menunjukkan bahwa pendekatan regeneratif bukan sekadar wacana idealistis. Pada libur Lebaran 2026, tiga Destinasi Pariwisata Regeneratif mencatat 6,1 juta pergerakan penumpang — melonjak 24,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Estimasi total pengeluaran di destinasi prioritas dan regeneratif mencapai lebih dari Rp12,27 triliun, atau sekitar 61,8 persen dari total pengeluaran wisata nasional.
Angka ini membuktikan bahwa wisatawan — khususnya generasi muda dan wisatawan mancanegara — semakin mencari pengalaman yang bermakna dan berdampak positif. Riset terbaru bahkan menunjukkan 92 persen konsumen di Bali dan Yogyakarta memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan menginginkan produk wisata yang lebih bertanggung jawab terhadap alam.
Tiga Pilar Utama Pariwisata Regeneratif
Implementasi pariwisata regeneratif di Indonesia berdiri di atas tiga pilar yang saling terkait. Pertama, restorasi ekologi aktif — mulai dari rehabilitasi terumbu karang, penanaman mangrove, hingga pemulihan lahan bekas tambang. Kedua, pemberdayaan masyarakat lokal sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima manfaat pasif. Ketiga, pelestarian budaya yang hidup, di mana tradisi dan kearifan lokal menjadi fondasi pengalaman wisata, bukan sekadar atraksi komersial.
Tantangan dan Jalan ke Depan
Meski kerangka kebijakan sudah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan. Sampah laut di kawasan wisata, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia lokal, dan kurangnya metrik pengukuran dampak regeneratif menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah mengakui bahwa solusi diperlukan secara lintas sektoral, melibatkan kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku industri secara terintegrasi.
Pariwisata regeneratif bukan sekadar tren sesaat. Ia adalah pergeseran fundamental dalam cara kita memahami hubungan antara manusia, alam, dan perjalanan. Indonesia, dengan kekayaan alam dan budayanya, memiliki posisi strategis untuk menjadi pemimpin global dalam transformasi ini — asalkan komitmen dari semua pihak terjaga.